Postingan

TPP Kota Sawahlunto Monitoring Pembangunan Gerai KDMP Kumbayau

Gambar
  Sawahlunto, Talawi – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ir. Yurnalis dan Alsri Ilmennedi, bersama jajaran TPP Kecamatan Talawi yakni Koordinator Al Anshari Azra serta Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani, melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kumbayau sekaligus monitoring pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi. Dalam pertemuan tersebut, TPP menekankan pentingnya transparansi pembangunan, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi peran koperasi sebagai pusat ekonomi desa.  Monitoring dilakukan secara langsung di lokasi pembangunan gerai KDMP untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana, penggunaan anggaran tepat sasaran, dan gerai koperasi dapat segera berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat. Dengan hadirnya Gerai KDMP Kumbayau, diharapkan desa memiliki pusat ekonomi mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraa...

Rapat Forum Rumah Desa Sehat (RDS) & Pencegahan Stunting

Gambar
  Datar Mansiang – Desa Datar Mansiang  melaksanakan rangkaian kegiatan Forum Rumah Desa Sehat (RDS) dengan fokus utama pada penguatan peran RDS dan percepatan pencegahan stunting. Rapat RDS Desa Datar Mansiang dipimpin langsung oleh Kepala Desa sebagai pembina, didampingi Ketua TP-PKK sebagai koordinator, serta difasilitasi oleh Koordinator TPP Kecamatan Talawi, Al Anshari Azra, bersama Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani. Hadir lengkap jajaran pengurus RDS, Kader Pembangunan Manusia, bidan desa, kader posyandu, guru PAUD, dan tokoh masyarakat. Agenda utama rapat meliputi: Analisis data layanan kesehatan dan sosial desa. Identifikasi kendala lapangan terkait stunting dan layanan dasar. Kesepakatan intervensi program prioritas. Rekomendasi untuk dimasukkan dalam RKPDes. Dalam diskusi interaktif menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi dengan Puskesmas dan perangkat desa. Sementara itu, Berita Acara RDS Stunting Desa Da...

Penyusunan RKP Desa Berbasis Indeks Desa & SDGs Desa

Gambar
  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penting yang menjadi penjabaran dari RPJM Desa. Penyusunan RKP Desa diarahkan berbasis Indeks Desa (ID) dan SDGs Desa agar pembangunan lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan menuju desa mandiri, adil, dan sejahtera. Penyusunan RKP Desa berlandaskan: UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 tentang Desa (Pasal 79 ayat 2). PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 22 & 115) tentang perencanaan pembangunan desa. Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Proses penyusunan RKP Desa   dilakukan melalui beberapa tahapan: Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Kepala Desa membentuk tim berjumlah ganjil (min. 7 orang) dengan keterwakilan gender 30%. Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan Mengkaji program dari pusat, provinsi, kabupaten, serta aspirasi masyarakat. Pencermatan Ulang RPJM Desa Menyes...

Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD: Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Gambar
Peran Strategis BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kinerja kepala desa. Fungsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan desa akan selalu selaras dengan aspirasi masyarakat dan aturan hukum. Landasan Hukum Pengawasan BPD memiliki dasar hukum yang kuat: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024). Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pasal 55 UU Desa menegaskan fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa, sehingga BPD memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tahapan Pengawasan Pengawasan dilakukan secara sistematis melalui empat tahap: Persiapan – Menentukan fokus, jadwal, dan personel pengawasan. Monitoring & Evaluasi – ...

Optimalisasi Peran KPM dan Non KPM dalam Pencegahan Stunting

Gambar
  Talawi — Aplikasi eHDW 2.0 hadir sebagai inovasi digital yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk mempercepat penurunan stunting di desa. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi program konvergensi stunting berbasis data riil.   Latar Belakang Stunting telah ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam RPJMN 2015–2019 dan berlanjut hingga RPJMN 2020–2024 dengan target penurunan prevalensi dari 24,4% (2021) menjadi 14% (2024). Dengan adanya Perpres 72 Tahun 2021, aplikasi eHDW diperluas cakupannya untuk: Remaja putri Calon pengantin & pasangan usia subur Anak usia 0–59 bulan Bumil dan Nifas   Fitur Utama eHDW 2.0 1.      Platform Web Digunakan oleh KPM dan Non KPM untuk: Input data kelompok sasaran. Pemetaan fasilitas desa (Dusun, Polindes/Puskesdes, PAUD, Posyandu). Monitoring kinerja KPM dan validasi laporan konvergensi stu...

Indikator Posyandu 6 SPM: Integrasi Layanan Dasar Menuju Desa Sehat dan Sejahtera

Gambar
  Talawi, Mei 2026 — Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola pembangunan manusia di tingkat desa, di mana Posyandu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai simpul koordinasi lintas sektor. Mengapa Integrasi 6 SPM Penting? Penerapan indikator Posyandu 6 SPM memastikan bahwa data yang dikumpulkan bukan sekadar angka, melainkan potret nyata kualitas hidup masyarakat desa. Melalui pemantauan terukur, pemerintah desa dapat menyusun strategi pembangunan yang lebih presisi, transparan, dan berdampak langsung bagi warga. 1.      Kelembagaan dan Manajemen Operasional Layanan dasar yang berkualitas berawal dari organisasi yang sehat. Indikator utama: a.      SK dan struktur organisasi yang sah b.      Gedung dan sarana prasarana layak c.  ...

Sinergi Pendanaan KDKMP: Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi Bergerak Bersama

Gambar
  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tanggal 8 April 2026 menegaskan pentingnya sinergi pendanaan bersama untuk percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuan Utama 1.      Mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan. 2.      Menjamin dukungan anggaran melalui APBD provinsi/kabupaten/kota maupun APB Desa. 3.      Mendorong kolaborasi lintas pemerintahan agar pembangunan koperasi desa berjalan efektif dan transparan. Langkah Strategis 1.      Sinergi Pendanaan Desa, kabupaten/kota, dan provinsi bersama-sama menyiapkan lahan atau melakukan pengadaan tanah. Dukungan anggaran dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah/desa. 2.      Peran Kabupaten/Kota a.    Diskop dan DPMD melakukan identifikasi kebut...

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Gambar
  Kumbayau, 22 Mei 2026 – Pemerintah Desa Kumbayau melaksanakan Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam memperkuat konvergensi pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Jalannya Acara Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Kepala Desa yang diwakili Zalman Alfarisi. Beberapa agenda penting yang berlangsung antara lain: 1.      Paparan Mekanisme Rembuk Stunting oleh Koordinator PD, Al Anshari Azra. 2.      Arahan dari UPTD Puskesmas serta Camat Kecamatan Talawi. 3.      Penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM), Nelly Sovia. 4.      Pembahasan dan penyepakatan usulan kegiatan prioritas dipimpin oleh Lailatul Padilah, Kaur Perencanaan Desa. 5.     Kesepakatan Bersama Melalui musyawarah, peserta menyepakati sejumlah program prioritas untuk mempe...

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

  Tugas Pokok Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Setiap individu yang namanya mendapatkan kehormatan untuk tercantum dalam lampiran keputusan pembentukan kader pemberdayaan mengemban amanah yang sangat besar untuk menjalankan peran strategis sebagai mitra terdepan pemerintah desa. Tugas pokok yang diemban oleh para kader ini tidak hanya bersifat teknis administratif yang kaku, tetapi juga sangat kental dengan nuansa pendekatan sosial kemasyarakatan dan edukatif. Pelaksanaan tugas ini menuntut keikhlasan, kesabaran, dan kemampuan komunikasi massa yang mumpuni. Tugas pertama dan utama adalah menggerakkan partisipasi masyarakat luas. Kader dituntut untuk mampu memotivasi, menginspirasi, dan mengajak seluruh elemen warga tanpa membedakan latar belakang sosial untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan wilayah. Keterlibatan ini mencakup keikutsertaan dalam rapat perencanaan tingkat rukun tetangga, partisipasi tenaga dalam pelaksanaan fisik gotong royong, hingga kesadara...