Postingan

eHDW: Bukan Sekadar Mengisi Data, Tapi Mengubah Keputusan Desa

Gambar
  Ketika mendengar kata eHDW , banyak pendamping desa langsung terbayang pekerjaan administratif: mengisi data, sinkronisasi, validasi, dan memastikan semua indikator terisi tepat waktu. Namun, apakah desa otomatis berubah hanya karena datanya lengkap? Jawabannya: tidak. Data hanyalah titik awal . Nilai sesungguhnya muncul ketika data dibaca, dipahami, dibahas, lalu diterjemahkan menjadi keputusan pembangunan desa . Dari Data ke Keputusan Bayangkan seorang dokter menerima hasil pemeriksaan pasien. Angka tekanan darah, gula, kolesterol, semua tercetak rapi. Apakah pasien langsung sehat? Tentu tidak. Dokter harus membaca, menganalisis, lalu menentukan tindakan. Begitu pula dengan eHDW. Desa tidak berubah karena punya data. Desa berubah ketika data mengubah keputusan . Contoh Nyata: Hasil analisis eHDW menunjukkan kasus stunting terkonsentrasi di suatu Desa. Apa yang harus dilakukan? Penguatan Posyandu Edukasi Gizi & Kesehatan Perbaikan Sanitasi &...

Rembuk Stunting Desa Datar Mansiang Tahun 2026

Gambar
  Forum Musyawarah Penurunan Stunting Pemerintah Desa Datar Mansiang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 pada tanggal 17 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan forum musyawarah antara pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan desa untuk membahas percepatan penurunan stunting dengan memanfaatkan sumber daya desa. Tujuan Rembuk Stunting 1.   Membahas perumusan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan hasil pendataan dan identifikasi masalah. 2.   Mendorong komitmen desa untuk mengalokasikan anggaran dalam APBDes. 3.        Mengevaluasi kegiatan tahun berjalan dan menyusun usulan untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data Konvergensi Desa Datar Mansiang (Triwulan II 2026) Skor konvergensi layanan: 69,32% (235 dari 339 layanan). Remaja Putri: 100% pemeriksaan anemia & tablet tambah darah. Ibu Hamil: Pemeriksaan kehamilan masih rendah (25%), ko...

SE Mendagri: Penambahan Kode Rekening APBDes untuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

Gambar
  Latar Belakang Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2.3/4716/SJ. Surat Edaran ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dasar Hukum Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain: 1.      UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024). 2.      UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3.      UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 4.      PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa. 5.      Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaa...

Monitoring & Evaluasi TPP Kota Sawahlunto di Desa Talawi Mudiak

Gambar
  Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Desa Talawi Mudiak. Agenda ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta desain kegiatan pembangunan desa sebagai bagian dari siklus perencanaan tahunan. Kegiatan Monev dipimpin langsung oleh: ·        Bapak Ir. Yurnalis – TPP Kota Sawahlunto ·        Didampingi oleh Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Talawi, Al Anshari Azra ·        Serta Pendamping Lokal Desa, Viviet Edyanti Oviani Kehadiran TPP Kota ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap dokumen perencanaan desa sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini: 1.      Verifikasi Dokumen RAB: memastikan anggaran sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat da...

Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD: Fondasi Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Desa

Gambar
  Latar Belakang Peraturan Tata Tertib BPD adalah regulasi internal yang wajib disusun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tata tertib ini menjadi pedoman kerja agar fungsi legislasi dan pengawasan BPD berjalan tertib, profesional, serta akuntabel. Keberadaan tata tertib semakin diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan dasar regulasi ini, tata tertib BPD memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum yang mengikat.   Ruang Lingkup Tata Tertib Tata tertib BPD minimal memuat: 1.      Keanggotaan dan kelembagaan BPD yang mencakup struktur organisasi dan masa jabatan. 2.      Fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD sebagai lembaga legislatif desa. 3.    Waktu mu...

Pandangan Resmi BPD: Arah Strategis RKP Desa 2027

Gambar
  Pendahuluan Dalam siklus perencanaan pembangunan tahunan, Pandangan Resmi BPD sering dianggap formalitas administratif. Padahal, dokumen ini memiliki posisi tawar strategis dalam menentukan arah alokasi anggaran desa. Ia bukan sekadar daftar keluhan warga, melainkan kompas kebijakan resmi yang memandu Pemerintah Desa dalam merumuskan RKP Desa 2027. Dasar Regulasi Memasuki tahun perencanaan 2027, dokumen Pandangan Resmi BPD wajib menyesuaikan regulasi terbaru: 1.     UU No. 3 Tahun 2024: Masa jabatan Kepala Desa & RPJM Desa diperpanjang menjadi 8 tahun. 2.    PP No. 16 Tahun 2026: Proporsi belanja desa diatur ketat, maksimal 30% untuk operasional, minimal 70% untuk masyarakat. 3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Musyawarah Desa: Pandangan Resmi BPD wajib dimatangkan melalui sidang internal sebelum Musdes. Sistematika Dokumen Agar kuat secara argume...

TPP Kota Sawahlunto Monitoring Pembangunan Gerai KDMP Kumbayau

Gambar
  Sawahlunto, Talawi – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ir. Yurnalis dan Alsri Ilmennedi, bersama jajaran TPP Kecamatan Talawi yakni Koordinator Al Anshari Azra serta Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani, melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kumbayau sekaligus monitoring pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi. Dalam pertemuan tersebut, TPP menekankan pentingnya transparansi pembangunan, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi peran koperasi sebagai pusat ekonomi desa.  Monitoring dilakukan secara langsung di lokasi pembangunan gerai KDMP untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana, penggunaan anggaran tepat sasaran, dan gerai koperasi dapat segera berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat. Dengan hadirnya Gerai KDMP Kumbayau, diharapkan desa memiliki pusat ekonomi mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraa...

Rapat Forum Rumah Desa Sehat (RDS) & Pencegahan Stunting

Gambar
  Datar Mansiang – Desa Datar Mansiang  melaksanakan rangkaian kegiatan Forum Rumah Desa Sehat (RDS) dengan fokus utama pada penguatan peran RDS dan percepatan pencegahan stunting. Rapat RDS Desa Datar Mansiang dipimpin langsung oleh Kepala Desa sebagai pembina, didampingi Ketua TP-PKK sebagai koordinator, serta difasilitasi oleh Koordinator TPP Kecamatan Talawi, Al Anshari Azra, bersama Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani. Hadir lengkap jajaran pengurus RDS, Kader Pembangunan Manusia, bidan desa, kader posyandu, guru PAUD, dan tokoh masyarakat. Agenda utama rapat meliputi: Analisis data layanan kesehatan dan sosial desa. Identifikasi kendala lapangan terkait stunting dan layanan dasar. Kesepakatan intervensi program prioritas. Rekomendasi untuk dimasukkan dalam RKPDes. Dalam diskusi interaktif menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi dengan Puskesmas dan perangkat desa. Sementara itu, Berita Acara RDS Stunting Desa Da...

Penyusunan RKP Desa Berbasis Indeks Desa & SDGs Desa

Gambar
  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penting yang menjadi penjabaran dari RPJM Desa. Penyusunan RKP Desa diarahkan berbasis Indeks Desa (ID) dan SDGs Desa agar pembangunan lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan menuju desa mandiri, adil, dan sejahtera. Penyusunan RKP Desa berlandaskan: UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 tentang Desa (Pasal 79 ayat 2). PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 22 & 115) tentang perencanaan pembangunan desa. Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Proses penyusunan RKP Desa   dilakukan melalui beberapa tahapan: Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Kepala Desa membentuk tim berjumlah ganjil (min. 7 orang) dengan keterwakilan gender 30%. Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan Mengkaji program dari pusat, provinsi, kabupaten, serta aspirasi masyarakat. Pencermatan Ulang RPJM Desa Menyes...

Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD: Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Gambar
Peran Strategis BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kinerja kepala desa. Fungsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan desa akan selalu selaras dengan aspirasi masyarakat dan aturan hukum. Landasan Hukum Pengawasan BPD memiliki dasar hukum yang kuat: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024). Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pasal 55 UU Desa menegaskan fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa, sehingga BPD memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tahapan Pengawasan Pengawasan dilakukan secara sistematis melalui empat tahap: Persiapan – Menentukan fokus, jadwal, dan personel pengawasan. Monitoring & Evaluasi – ...