Sinergi Pendanaan KDKMP: Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi Bergerak Bersama

 


Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tanggal 8 April 2026 menegaskan pentingnya sinergi pendanaan bersama untuk percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Tujuan Utama

1.     Mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan.

2.     Menjamin dukungan anggaran melalui APBD provinsi/kabupaten/kota maupun APB Desa.

3.     Mendorong kolaborasi lintas pemerintahan agar pembangunan koperasi desa berjalan efektif dan transparan.

Langkah Strategis

1.     Sinergi Pendanaan

  1. Desa, kabupaten/kota, dan provinsi bersama-sama menyiapkan lahan atau melakukan pengadaan tanah.
  2. Dukungan anggaran dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah/desa.

2.     Peran Kabupaten/Kota

a.   Diskop dan DPMD melakukan identifikasi kebutuhan anggaran.

b.   Bappeda dan BPKAD menggelar Rakor bersama kepala desa, BPD, dan Dandim untuk menyepakati dukungan anggaran.

c.   Hasil kesepakatan dilaporkan ke gubernur melalui Sekda provinsi.

3.     Peran Provinsi

a.     Bappeda provinsi mengoordinasikan Rakor tingkat provinsi dengan menghadirkan bupati/wali kota, perangkat daerah, dan unsur TNI.

b.     Kesepakatan menjadi dasar penyesuaian penganggaran di APBD provinsi/kabupaten/kota dan APB Desa.

4.     Penganggaran

  1. Melalui APBD sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
  2. Melalui APB Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
  3. Bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota atau desa.

5.     Pengadaan Lahan/Tanah

  1. Kabupaten/kota mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 jo. PP Nomor 39 Tahun 2023.
  2. Desa wajib transparan, partisipatif, dan mendapat pengawasan APIP serta APH.

6.     Pembinaan dan Pengawasan

  1. Gubernur membina kabupaten/kota.
  2. Bupati/Wali Kota membina perangkat daerah dan desa.
  3. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Satgas Nasional.

Dengan adanya sinergi pendanaan ini, pembangunan koperasi desa/kelurahan Merah Putih diharapkan berjalan lebih cepat, terarah, dan mampu memperkuat ekonomi desa. Kolaborasi lintas pemerintahan menjadi kunci agar koperasi desa benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pelaksanaan Pemeringkatan BUM Desa Sundak Langit Sungai Betung Datar Mansiang Tahun 2026