Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Indikator Posyandu 6 SPM: Integrasi Layanan Dasar Menuju Desa Sehat dan Sejahtera

Gambar
  Talawi, Mei 2026 — Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola pembangunan manusia di tingkat desa, di mana Posyandu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai simpul koordinasi lintas sektor. Mengapa Integrasi 6 SPM Penting? Penerapan indikator Posyandu 6 SPM memastikan bahwa data yang dikumpulkan bukan sekadar angka, melainkan potret nyata kualitas hidup masyarakat desa. Melalui pemantauan terukur, pemerintah desa dapat menyusun strategi pembangunan yang lebih presisi, transparan, dan berdampak langsung bagi warga. 1.      Kelembagaan dan Manajemen Operasional Layanan dasar yang berkualitas berawal dari organisasi yang sehat. Indikator utama: a.      SK dan struktur organisasi yang sah b.      Gedung dan sarana prasarana layak c.  ...

Sinergi Pendanaan KDKMP: Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi Bergerak Bersama

Gambar
  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tanggal 8 April 2026 menegaskan pentingnya sinergi pendanaan bersama untuk percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuan Utama 1.      Mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan. 2.      Menjamin dukungan anggaran melalui APBD provinsi/kabupaten/kota maupun APB Desa. 3.      Mendorong kolaborasi lintas pemerintahan agar pembangunan koperasi desa berjalan efektif dan transparan. Langkah Strategis 1.      Sinergi Pendanaan Desa, kabupaten/kota, dan provinsi bersama-sama menyiapkan lahan atau melakukan pengadaan tanah. Dukungan anggaran dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah/desa. 2.      Peran Kabupaten/Kota a.    Diskop dan DPMD melakukan identifikasi kebut...

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Gambar
  Kumbayau, 22 Mei 2026 – Pemerintah Desa Kumbayau melaksanakan Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam memperkuat konvergensi pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Jalannya Acara Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Kepala Desa yang diwakili Zalman Alfarisi. Beberapa agenda penting yang berlangsung antara lain: 1.      Paparan Mekanisme Rembuk Stunting oleh Koordinator PD, Al Anshari Azra. 2.      Arahan dari UPTD Puskesmas serta Camat Kecamatan Talawi. 3.      Penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM), Nelly Sovia. 4.      Pembahasan dan penyepakatan usulan kegiatan prioritas dipimpin oleh Lailatul Padilah, Kaur Perencanaan Desa. 5.     Kesepakatan Bersama Melalui musyawarah, peserta menyepakati sejumlah program prioritas untuk mempe...

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

  Tugas Pokok Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Setiap individu yang namanya mendapatkan kehormatan untuk tercantum dalam lampiran keputusan pembentukan kader pemberdayaan mengemban amanah yang sangat besar untuk menjalankan peran strategis sebagai mitra terdepan pemerintah desa. Tugas pokok yang diemban oleh para kader ini tidak hanya bersifat teknis administratif yang kaku, tetapi juga sangat kental dengan nuansa pendekatan sosial kemasyarakatan dan edukatif. Pelaksanaan tugas ini menuntut keikhlasan, kesabaran, dan kemampuan komunikasi massa yang mumpuni. Tugas pertama dan utama adalah menggerakkan partisipasi masyarakat luas. Kader dituntut untuk mampu memotivasi, menginspirasi, dan mengajak seluruh elemen warga tanpa membedakan latar belakang sosial untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan wilayah. Keterlibatan ini mencakup keikutsertaan dalam rapat perencanaan tingkat rukun tetangga, partisipasi tenaga dalam pelaksanaan fisik gotong royong, hingga kesadara...

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Gambar
  1.      Latar Belakang Keputusan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola. Tujuannya adalah memberikan pedoman berupa model dokumen agar desa dapat melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. 2.      Dasar Hukum Keputusan ini merujuk pada: 1)     Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP (terakhir diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2022). 2)     Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 3)     Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP. 3.      Isi Keputusan Deputi menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang terdiri dari 4 lampiran utama: a.      Lampiran I – Model Dokumen Perencan...

Forum Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Kumbayau Gelar Pertemuan, Fokus pada Pencegahan dan Penurunan Stunting Desa

Gambar
    Kumbayau, Talawi – Pemerintah Desa Kumbayau bersama Forum Rumah Desa Sehat (RDS) menggelar pertemuan koordinasi pada [tanggal kegiatan] di Balai Desa Kumbayau. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyatukan komitmen lintas sektor dalam mendukung percepatan penurunan stunting dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat desa. Agenda Pertemuan Forum dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, kader Posyandu, Bidan Desa, perwakilan PAUD, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Agenda utama yang dibahas meliputi: 1.      Sinkronisasi data kesehatan dan layanan dasar. 2.      Identifikasi kendala akses layanan kesehatan di tingkat keluarga. 3.      Penyusunan kesepakatan intervensi, seperti PMT, kelas ibu hamil, dan program sanitasi. 4.      Rekomendasi program kesehatan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes 2026. Pendamping Desa Beri Arahan Dalam kesempatan tersebut, Koo...

Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2026

Gambar
  Pada bulan Mei 2026, Pemerintah Desa Rantih melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh Koordinator Pendamping Desa Al Anshari Azra bersama Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani, serta dilaksanakan secara teknis  oleh Admin Validator dan Enumerator Tujuan Kegiatan Pemutakhiran data ini bertujuan untuk: ·    Menyediakan data akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan desa. ·    Mengintegrasikan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam kebijakan desa. Peran Pendamping Desa ·       Koordinator Pendamping Desa Al Anshari Azra memastikan koordinasi berjalan lancar antara perangkat desa (Kaur/Kasi), Admin Desa, Admin Validator, dan Enumerator. ·       Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani mendampingi teknis input data dan edit data. Pelaksanaan Teknis ·        Admin Validator melakukan approve perminta...