Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 



1.     Latar Belakang

Keputusan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola. Tujuannya adalah memberikan pedoman berupa model dokumen agar desa dapat melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

2.     Dasar Hukum

Keputusan ini merujuk pada:

1)    Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP (terakhir diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2022).

2)    Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

3)    Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP.

3.     Isi Keputusan

Deputi menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang terdiri dari 4 lampiran utama:

a.     Lampiran I – Model Dokumen Perencanaan PBJ di Desa

1)    Contoh SK Kepala Desa tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

2)    Format pengumuman perencanaan pengadaan.

b.     Lampiran II – Model Dokumen Persiapan Swakelola

1)    Spesifikasi teknis/KAK.

2)    Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3)    Gambar rencana kerja (jika diperlukan).

4)    Surat penyampaian dokumen persiapan.

c.     Lampiran III – Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola

Mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan sesuai RAB dan KAK.

d.     Lampiran IV – Model Dokumen Persiapan Pelaporan

Format laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan.

4.     Peran

a.             Kepala Desa: menetapkan TPK melalui SK.

b.             Kasi/Kaur: menyusun dokumen perencanaan dan persiapan.

c.             TPK (Tim Pelaksana Kegiatan): melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola.

d.             Masyarakat Desa: dapat dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.

5.      Catatan Penting

1)    Dokumen ini bersifat model/pedoman, sehingga desa dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan.

2)    Penggunaan dokumen harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)    Keputusan berlaku sejak 22 Januari 2024.

6.     Kesimpulan

Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kerangka standar bagi desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola. Dengan adanya model dokumen ini, diharapkan proses pengadaan di desa lebih terstruktur, transparan, dan partisipatif, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pelaksanaan Pemeringkatan BUM Desa Sundak Langit Sungai Betung Datar Mansiang Tahun 2026