Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

1.
Latar
Belakang
Keputusan
ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa
dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola. Tujuannya adalah
memberikan pedoman berupa model dokumen agar desa dapat melaksanakan pengadaan
secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
2.
Dasar
Hukum
Keputusan
ini merujuk pada:
1)
Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP (terakhir diubah dengan Perpres
Nomor 93 Tahun 2022).
2)
Peraturan
LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
3)
Peraturan
LKPP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP.
3. Isi Keputusan
Deputi
menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang terdiri
dari 4 lampiran utama:
a. Lampiran I – Model Dokumen Perencanaan
PBJ di Desa
1)
Contoh
SK Kepala Desa tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
2)
Format
pengumuman perencanaan pengadaan.
b. Lampiran II – Model Dokumen Persiapan
Swakelola
1)
Spesifikasi
teknis/KAK.
2)
Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
3)
Gambar
rencana kerja (jika diperlukan).
4)
Surat
penyampaian dokumen persiapan.
c.
Lampiran
III – Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola
Mengatur
tata cara pelaksanaan kegiatan sesuai RAB dan KAK.
d.
Lampiran
IV – Model Dokumen Persiapan Pelaporan
Format
laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan.
4. Peran
a. Kepala Desa: menetapkan TPK melalui SK.
b. Kasi/Kaur: menyusun dokumen perencanaan
dan persiapan.
c. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan):
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola.
d. Masyarakat Desa: dapat dilibatkan dalam
pelaksanaan kegiatan.
5. Catatan Penting
1) Dokumen ini bersifat model/pedoman,
sehingga desa dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan.
2) Penggunaan dokumen harus tetap sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3) Keputusan berlaku sejak 22 Januari
2024.
6. Kesimpulan
Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024
memberikan kerangka standar bagi desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa
melalui swakelola. Dengan adanya model dokumen ini, diharapkan proses pengadaan
di desa lebih terstruktur, transparan, dan partisipatif, serta mendukung
pembangunan desa yang berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar