Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD: Fondasi Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Desa
Latar Belakang Peraturan Tata Tertib BPD adalah regulasi internal yang wajib disusun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tata tertib ini menjadi pedoman kerja agar fungsi legislasi dan pengawasan BPD berjalan tertib, profesional, serta akuntabel. Keberadaan tata tertib semakin diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan dasar regulasi ini, tata tertib BPD memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum yang mengikat. Ruang Lingkup Tata Tertib Tata tertib BPD minimal memuat: 1. Keanggotaan dan kelembagaan BPD yang mencakup struktur organisasi dan masa jabatan. 2. Fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD sebagai lembaga legislatif desa. 3. Waktu mu...