Penyusunan RKP Desa Berbasis Indeks Desa & SDGs Desa

 


Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penting yang menjadi penjabaran dari RPJM Desa. Penyusunan RKP Desa diarahkan berbasis Indeks Desa (ID) dan SDGs Desa agar pembangunan lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan menuju desa mandiri, adil, dan sejahtera.

Penyusunan RKP Desa berlandaskan:

  • UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 tentang Desa (Pasal 79 ayat 2).
  • PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 22 & 115) tentang perencanaan pembangunan desa.
  • Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Proses penyusunan RKP Desa  dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Kepala Desa membentuk tim berjumlah ganjil (min. 7 orang) dengan keterwakilan gender 30%.
  2. Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan Mengkaji program dari pusat, provinsi, kabupaten, serta aspirasi masyarakat.
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa Menyesuaikan arah kebijakan dan skala prioritas dengan hasil evaluasi SDGs Desa.
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa & DU-RKP Desa Serta Musdes Perencanaan Desa Meliputi desain teknis, RAB, serta daftar usulan kegiatan.
  5. Musrenbang Desa Musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk menetapkan prioritas program.
  6. Musdes Pengesahan RKP Desa Dokumen RKP Desa disahkan melalui Peraturan Desa.

Peran SDGs Desa

Sebelum adanya SDGs Desa, pembangunan sering tidak berkelanjutan. Dengan SDGs Desa, arah pembangunan lebih jelas:

  • Desa tanpa kemiskinan & kelaparan.
  • Desa sehat, berpendidikan, ramah perempuan, peduli lingkungan.
  • Desa berjejaring, damai, dan adaptif budaya.

Tipologi desa juga dikaitkan dengan SDGs, misalnya:

  • Tipologi 1: Desa tanpa kemiskinan & kelaparan.
  • Tipologi 3: Desa peduli kesehatan.
  • Tipologi 4: Desa peduli lingkungan.

Pentingnya RKP Desa

RKP Desa bukan sekadar dokumen, melainkan arah pembangunan tahunan yang memperkuat kewenangan desa, mengoptimalkan potensi lokal, dan memastikan keterlibatan masyarakat. Dengan perencanaan yang baik, desa dapat lebih mandiri dan sejahtera.

Penutup

Penyusunan RKP Desa  berbasis Indeks Desa dan SDGs Desa adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Melalui proses musyawarah, pencermatan, dan pengesahan, desa memiliki arah yang jelas untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pelaksanaan Pemeringkatan BUM Desa Sundak Langit Sungai Betung Datar Mansiang Tahun 2026