Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD: Fondasi Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Desa
Latar Belakang
Peraturan Tata Tertib BPD adalah regulasi internal yang wajib disusun oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sebagai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tata tertib ini menjadi pedoman kerja agar fungsi legislasi dan pengawasan BPD berjalan tertib, profesional, serta akuntabel.
Keberadaan tata tertib
semakin diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya efektivitas,
efisiensi, serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan
dasar regulasi ini, tata tertib BPD memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen
hukum yang mengikat.
Ruang Lingkup Tata
Tertib
Tata tertib BPD minimal
memuat:
1. Keanggotaan
dan kelembagaan BPD yang mencakup struktur organisasi dan masa jabatan.
2.
Fungsi,
tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD sebagai lembaga legislatif desa.
3. Waktu
musyawarah BPD yang mengatur tentang periodisitas rapat rutin maupun rapat
koordinasi.
4.
Pengaturan
mengenai pimpinan musyawarah BPD guna menjamin ketertiban persidangan.
5.
Tata
cara musyawarah BPD yang mengatur alur pengambilan keputusan.
6. Tata
laksana dan hak menyatakan pendapat bagi kelembagaan BPD maupun individu
anggota BPD.
7.
Mekanisme
pembuatan berita acara musyawarah BPD sebagai bukti legalitas keputusan.
Kepemimpinan Musyawarah
Tata tertib mengatur
fleksibilitas kepemimpinan rapat:
- Ketua BPD memimpin bila hadir
lengkap.
- Wakil Ketua menggantikan bila
Ketua berhalangan.
- Anggota lain dapat ditunjuk bila
pimpinan inti berhalangan bersama.
- Penetapan pimpinan sesuai bidang
atau mekanisme PAW.
Struktur ini menjamin roda
organisasi tetap berjalan meski terjadi kondisi darurat.
Prosedur Legislasi dan
Pengawasan Kinerja
Salah satu peran paling
vital BPD adalah dalam hal legislasi dan pengawasan terhadap eksekutif desa.
Tata tertib memberikan panduan mengenai tata cara pembahasan rancangan
Peraturan Desa (Perdes) agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat. BPD
diwajibkan melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap draf Perdes yang
diajukan oleh Kepala Desa sebelum disepakati bersama.
Selain aspek legislasi,
muatan tatib BPD juga mencakup:
a.
Konsultasi
mengenai rencana dan program strategis Pemerintah Desa sebelum diputuskan.
b.
Tata
cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa secara objektif dan konstruktif.
c. Mekanisme
penampungan, pengolahan, serta penyaluran aspirasi masyarakat agar menjadi
kebijakan desa.
d.
Prosedur
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir tahun
anggaran.
Fungsi pengawasan kinerja
Kepala Desa dalam tata tertib bukan bertujuan untuk mencari kesalahan,
melainkan sebagai upaya evaluasi agar visi misi desa tetap pada jalurnya.
Dengan tata cara yang tertib, pengawasan dilakukan melalui instrumen data dan
fakta yang tertuang dalam laporan realisasi pembangunan, sehingga hasil
evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme Aspirasi
Masyarakat dan Penanganan Keluhan
BPD merupakan jembatan
antara masyarakat dengan Pemerintah Desa. Tata tertib mengatur bagaimana
seorang anggota BPD harus bersikap saat menerima keluhan atau usulan dari
warga. Alur penyaluran aspirasi ini harus sistematis, mulai dari pencatatan
identitas pengusul, pembahasan dalam rapat internal BPD, hingga penyampaian
secara resmi kepada Kepala Desa dalam forum Musrenbangdes atau rapat koordinasi
lainnya.
Mekanisme ini penting agar
setiap aspirasi masyarakat memiliki catatan sejarah (track record) yang jelas.
Dengan administrasi yang rapi sesuai tata tertib, warga dapat melacak sejauh
mana usulan mereka diperjuangkan oleh BPD. Hal ini secara tidak langsung
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD sebagai wakil mereka
di tingkat desa.
PP 16/2026 Pasal 31 menempatkan Musyawarah Desa sebagai wadah utama
penyaluran aspirasi masyarakat.
Penutup
Dokumen tata tertib BPD
harus disosialisasikan kepada seluruh anggota dan Pemerintah Desa. Setelah
ditetapkan, tata tertib menjadi pedoman utama perilaku dan tindakan anggota BPD
selama masa jabatan.
Implementasi administrasi
yang konsisten, seperti berita acara musyawarah, akan mempermudah pemeriksaan
dari kabupaten maupun inspektorat.
Kesimpulan
Peraturan Tata Tertib BPD
bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pilar profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas desa. Dengan dukungan Permendagri 110/2016 dan PP
Nomor 16 Tahun 2026, BPD Kecamatan Talawi siap mengawal pembangunan desa menuju
arah yang lebih baik, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat.

Komentar
Posting Komentar