Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD: Fondasi Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Desa

 

Latar Belakang


Peraturan Tata Tertib BPD adalah regulasi internal yang wajib disusun oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sebagai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tata tertib ini menjadi pedoman kerja agar fungsi legislasi dan pengawasan BPD berjalan tertib, profesional, serta akuntabel.

Keberadaan tata tertib semakin diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan dasar regulasi ini, tata tertib BPD memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum yang mengikat.

 

Ruang Lingkup Tata Tertib

Tata tertib BPD minimal memuat:

1.    Keanggotaan dan kelembagaan BPD yang mencakup struktur organisasi dan masa jabatan.

2.     Fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD sebagai lembaga legislatif desa.

3.  Waktu musyawarah BPD yang mengatur tentang periodisitas rapat rutin maupun rapat koordinasi.

4.     Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD guna menjamin ketertiban persidangan.

5.     Tata cara musyawarah BPD yang mengatur alur pengambilan keputusan.

6.  Tata laksana dan hak menyatakan pendapat bagi kelembagaan BPD maupun individu anggota BPD.

7.     Mekanisme pembuatan berita acara musyawarah BPD sebagai bukti legalitas keputusan.

 

Kepemimpinan Musyawarah

Tata tertib mengatur fleksibilitas kepemimpinan rapat:

  • Ketua BPD memimpin bila hadir lengkap.
  • Wakil Ketua menggantikan bila Ketua berhalangan.
  • Anggota lain dapat ditunjuk bila pimpinan inti berhalangan bersama.
  • Penetapan pimpinan sesuai bidang atau mekanisme PAW.

Struktur ini menjamin roda organisasi tetap berjalan meski terjadi kondisi darurat.

 

Prosedur Legislasi dan Pengawasan Kinerja

Salah satu peran paling vital BPD adalah dalam hal legislasi dan pengawasan terhadap eksekutif desa. Tata tertib memberikan panduan mengenai tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat. BPD diwajibkan melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap draf Perdes yang diajukan oleh Kepala Desa sebelum disepakati bersama.

Selain aspek legislasi, muatan tatib BPD juga mencakup:

a.     Konsultasi mengenai rencana dan program strategis Pemerintah Desa sebelum diputuskan.

b.     Tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa secara objektif dan konstruktif.

c.    Mekanisme penampungan, pengolahan, serta penyaluran aspirasi masyarakat agar menjadi kebijakan desa.

d.     Prosedur evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir tahun anggaran.

Fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa dalam tata tertib bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya evaluasi agar visi misi desa tetap pada jalurnya. Dengan tata cara yang tertib, pengawasan dilakukan melalui instrumen data dan fakta yang tertuang dalam laporan realisasi pembangunan, sehingga hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mekanisme Aspirasi Masyarakat dan Penanganan Keluhan

BPD merupakan jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa. Tata tertib mengatur bagaimana seorang anggota BPD harus bersikap saat menerima keluhan atau usulan dari warga. Alur penyaluran aspirasi ini harus sistematis, mulai dari pencatatan identitas pengusul, pembahasan dalam rapat internal BPD, hingga penyampaian secara resmi kepada Kepala Desa dalam forum Musrenbangdes atau rapat koordinasi lainnya.

Mekanisme ini penting agar setiap aspirasi masyarakat memiliki catatan sejarah (track record) yang jelas. Dengan administrasi yang rapi sesuai tata tertib, warga dapat melacak sejauh mana usulan mereka diperjuangkan oleh BPD. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD sebagai wakil mereka di tingkat desa.

PP 16/2026 Pasal 31 menempatkan Musyawarah Desa sebagai wadah utama penyaluran aspirasi masyarakat.

 

Penutup

Dokumen tata tertib BPD harus disosialisasikan kepada seluruh anggota dan Pemerintah Desa. Setelah ditetapkan, tata tertib menjadi pedoman utama perilaku dan tindakan anggota BPD selama masa jabatan.

Implementasi administrasi yang konsisten, seperti berita acara musyawarah, akan mempermudah pemeriksaan dari kabupaten maupun inspektorat.

 

Kesimpulan

Peraturan Tata Tertib BPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pilar profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas desa. Dengan dukungan Permendagri 110/2016 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, BPD Kecamatan Talawi siap mengawal pembangunan desa menuju arah yang lebih baik, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pelaksanaan Pemeringkatan BUM Desa Sundak Langit Sungai Betung Datar Mansiang Tahun 2026