Pelaksanaan Monev Serapan Dana Desa Reguler Tahap I TA. 2026 di Desa Rantih

 


Dalam rangka percepatan penggunaan Dana Desa Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026, Korcam Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Talawi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Desa Rantih.

Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama perangkat desa, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen realisasi anggaran, serta observasi lapangan terhadap kegiatan yang didanai Dana Desa. Selain itu, dilakukan dialog partisipatif dengan masyarakat penerima manfaat untuk menilai dampak kegiatan.

Hasil Monev menunjukkan bahwa serapan Dana Desa Reguler Tahap I di Desa Rantih telah berjalan sesuai dengan RAK (Rencana Anggaran Kegiatan. Beberapa catatan teknis terkait administrasi dan percepatan pelaksanaan kegiatan juga disampaikan sebagai rekomendasi tindak lanjut.

Hasil & Rekomendasi

1.     Serapan Dana Desa Tahap I mencapai 45%.

2.     Penggunaan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

3.     Perlu percepatan kegiatan agar serapan tahap berikut tidak terhambat.

Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan pelaksanaan Dana Desa Reguler di Desa Rantih semakin sesuai dengan rencana dan tertib administrasi serta transparan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pelaksanaan Pemeringkatan BUM Desa Sundak Langit Sungai Betung Datar Mansiang Tahun 2026