SE Mendagri: Penambahan Kode Rekening APBDes untuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung Program
Strategis Nasional dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025
tentang percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran
Nomor 100.3.2.3/4716/SJ.
Surat Edaran ini juga bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel.
Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan
antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
3. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah.
4. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa.
5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Penambahan Kode Rekening
Surat Edaran ini menambahkan kode
rekening A.1 dan A.2 dalam APBDes, dengan rincian:
A.1. Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, dan
Output
- Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·
Jaminan
Sosial bagi Anggota BPD (OB/bulan).
- Bidang
Pertanahan
·
Pengadaan
Tanah Kas Desa untuk dukungan KDMP (M²).
- Bidang
Pembangunan Desa
·
Pengurukan
Tanah untuk mendukung KDMP (M²).
A.2. Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan
- Belanja
Pegawai
·
Jaminan
Kesehatan & Ketenagakerjaan Anggota BPD.
- Belanja
Modal
·
Pembebasan/Pembelian
Tanah.
·
Pembayaran
iuran Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja (pada kegiatan pengurukan/pematangan
tanah).
·
Belanja
Modal Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi, hingga Jaringan Instalasi.
Tindak Lanjut
Gubernur, Bupati/Wali Kota diminta
untuk:
1.
Menyosialisasikan
penambahan kode rekening kepada pemerintah desa.
2.
Memastikan
implementasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban APBDes.
3.
Menyesuaikan
kebijakan pembinaan agar selaras dengan ketentuan baru.
Implikasi bagi Desa
Dengan adanya penambahan kode rekening
ini, desa memiliki ruang anggaran yang lebih jelas untuk:
1. Menjamin kesejahteraan anggota BPD.
2. Memberikan perlindungan ketenagakerjaan
bagi pekerja desa.
3. Mendukung pembangunan fisik koperasi
desa sebagai pusat ekonomi baru.

Komentar
Posting Komentar