SE Mendagri: Penambahan Kode Rekening APBDes untuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

 


Latar Belakang

Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2.3/4716/SJ.

Surat Edaran ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain:

1.     UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).

2.     UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3.     UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

4.     PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa.

5.     Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penambahan Kode Rekening

Surat Edaran ini menambahkan kode rekening A.1 dan A.2 dalam APBDes, dengan rincian:

A.1. Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, dan Output

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

·       Jaminan Sosial bagi Anggota BPD (OB/bulan).

  1. Bidang Pertanahan

·       Pengadaan Tanah Kas Desa untuk dukungan KDMP (M²).

  1. Bidang Pembangunan Desa

·       Pengurukan Tanah untuk mendukung KDMP (M²).

A.2. Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

  1. Belanja Pegawai

·        Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan Anggota BPD.

  1. Belanja Modal

·        Pembebasan/Pembelian Tanah.

·        Pembayaran iuran Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja (pada kegiatan pengurukan/pematangan tanah).

·        Belanja Modal Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi, hingga Jaringan Instalasi.

Tindak Lanjut

Gubernur, Bupati/Wali Kota diminta untuk:

1.     Menyosialisasikan penambahan kode rekening kepada pemerintah desa.

2.     Memastikan implementasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes.

3.     Menyesuaikan kebijakan pembinaan agar selaras dengan ketentuan baru.

Implikasi bagi Desa

Dengan adanya penambahan kode rekening ini, desa memiliki ruang anggaran yang lebih jelas untuk:

1.     Menjamin kesejahteraan anggota BPD.

2.     Memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja desa.

3.     Mendukung pembangunan fisik koperasi desa sebagai pusat ekonomi baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Rembuk Stunting Desa Kumbayau 2026 : Komitmen Bersama Cegah Stunting

Pandangan Resmi BPD: Arah Strategis RKP Desa 2027